Minggu, 12 April 2026
Terbit : Kam, 12 Maret 2026

Fidyah Solusi Bagi yang Tak Mampu Mengganti Puasa di Lain Hari

Fidyah Solusi Bagi yang Tak Mampu Mengganti Puasa di Lain Hari

Setiap Muslim diwajibkan menjalankan puasa di bulan Ramadhan. Namun Islam adalah agama yang penuh rahmat. Ketika seseorang benar-benar tidak mampu berpuasa, Allah memberikan jalan keluar melalui fidyah.

Fidyah bukan sekadar pilihan, tetapi kewajiban bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen.

Sayangnya di masyarakat masih sering terjadi kesalahpahaman. Ada orang tua yang sudah tidak kuat berpuasa bertahun-tahun, tetapi tidak pernah membayar fidyah. Ada pula keluarga yang sebenarnya mampu, namun tidak mengetahui bahwa fidyah bisa dibayarkan oleh anak atau keluarganya.

Karena itu penting bagi kita semua untuk memahami kewajiban ini dengan benar.

Dasar Hukum Fidyah

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang tidak mampu berpuasa tidak boleh meninggalkan kewajiban begitu saja, tetapi harus menggantinya dengan memberi makan fakir miskin.

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Fidyah berlaku bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, di antaranya:

  1. Orang tua renta
    Orang tua yang sudah sangat lemah sehingga tidak lagi kuat menjalankan puasa. Di banyak keluarga, kita sering melihat orang tua yang sudah berusia lanjut hanya mampu berpuasa beberapa hari saja. Dalam kondisi seperti ini, setiap hari yang ditinggalkan wajib dibayar dengan fidyah.
  2. Orang sakit kronis
    Orang yang memiliki penyakit berat atau kronis sehingga tidak memungkinkan berpuasa.
  3. Ibu hamil atau menyusui
    Jika khawatir puasa membahayakan kesehatan dirinya atau bayinya.
  4. Kondisi medis permanen
    Orang yang secara medis tidak mungkin berpuasa dalam jangka panjang.

Adapun orang yang meninggalkan puasa karena sakit sementara, perjalanan jauh, atau haid, maka kewajibannya adalah mengqadha puasa, bukan fidyah.

Besaran Fidyah Tahun 2026

Berdasarkan ketentuan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), nilai fidyah tahun 2026 ditetapkan sekitar: Rp65.000 per hari puasa yang ditinggalkan.

Nilai ini merupakan estimasi satu porsi makanan layak bagi fakir miskin.

Untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, angka ini dapat dijadikan acuan agar jamaah lebih mudah menghitung kewajibannya karena sejauh ini BAZNAS Kabupaten Kepulauan Sangihe Belum mengeluarkan ketentuan resmi.

Atau dapat juga diberikan berupa 0,75 – 1 kg beras dikali jumlah hari yang ditinggalkan puasanya

Cara Menghitung Fidyah

Perhitungannya sangat mudah.

Jumlah hari puasa yang ditinggalkan × nilai fidyah

Contoh:

Dibayarkan berupa uang tidak berpuasa 10 hari

15 × Rp65.000
= Rp 650.000

Dibayarkan berupa beras tidak berpuasa 10 hari

10 x 0,75 – 1 kg beras
= 7,5 – 10 kg beras

Artinya fidyah tersebut setara dengan memberi makan 10 orang fakir miskin.

Siapa yang Boleh Membayar Fidyah?

Fidyah boleh dibayarkan oleh:

  • orang yang bersangkutan
  • anaknya
  • keluarganya
  • atau pihak lain yang membantu

Misalnya ada orang tua yang sudah sangat lemah dan tidak memiliki penghasilan, maka anak-anaknya boleh membayarkan fidyah untuknya. Ini justru menjadi amal kebaikan bagi keluarga.

Salurkan Fidyah Melalui Masjid

Agar fidyah benar-benar sampai kepada yang berhak, jamaah dapat menyalurkannya melalui pengurus masjid.

Melalui masjid, fidyah dapat disalurkan kepada:

  • fakir miskin di sekitar lingkungan masjid
  • kaum dhuafa
  • keluarga yang benar-benar membutuhkan

Dengan cara ini, fidyah tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga menguatkan solidaritas sosial di tengah masyarakat.

Mari Saling Mengingatkan

Bulan Ramadhan adalah bulan ibadah dan kepedulian.

Jika kita memiliki orang tua yang sudah tidak kuat berpuasa, atau mengetahui kerabat yang sudah lama meninggalkan puasa karena usia atau sakit, ingatkan mereka dengan cara yang baik tentang kewajiban fidyah.

Karena dalam Islam, meninggalkan kewajiban tanpa menggantinya bukanlah hal yang sepele.

Semoga Allah menerima amal ibadah kita semua.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Masjid Al-Hijrah
Akembuala Kelurahan Santiago, Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara
Luas Area300 m2
Luas Bangunan130 m2
Status LokasiWakaf
Tahun Berdiri1960
  • Selamat Datang di Masjid Al Hijrah Kelurahan Santiago, Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara