Minggu, 12 April 2026
Terbit : Kam, 12 Maret 2026

Inilah Perbedaan Antara Panitia Zakat dan Amil Zakat

Inilah Perbedaan Antara Panitia Zakat dan Amil Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam. Karena itu, aturan-aturan yang sudah digariskan syariat perlu benar-benar diperhatikan. Termasuk tentang pihak yang berwenang menerima zakat dan waktu mengeluarkannya.

Pendistribusian zakat sering kali kita berikan melalui amil zakat. Lantas siapakah amil zakat tersebut? Amil merupakan salah satu dari 8 golongan (asnafus tsamaniyah) yang berhak menerima bagian, seperti yang disebutkan dalam QS. At-Taubah 60:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,” (QS At-Taubah; 60).

Pengertian amil zakat adalah orang atau kelompok orang yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menarik zakat dari orang yang membayar zakat (muzakki) dan menyalurkannya kepada yang berhak (mustahiq).  Sebagaiman penjelasan Ibnul Qasim Al-Gazzi dalam Fathul Qarib:

“Amil adalah orang yang diangkat oleh imam (pemerintah) untuk menarik zakat dan menyalurkannya kepada yang berhak menerima”( Abu Abdullah Syams al-Din Muhammad bin Qasim al-Gazzi, Fath al-Qarib al-Mujib, [Beirut: Darul-Hazm: 2005] halaman. 133.

Jadi petugas zakat yang tidak diangkat (tanpa legalitas) oleh pemerintah tidak dapat disebut amil, melainkan hanya panitia zakat biasa yang dibentuk oleh swakarsa masyarakat. Konsekuensinya adalah amil berhak menerima bagian dari zakat seukuran upah yang sesuai dengan pekerjaannya, sedangkan panitia zakat tidak berhak.

Mengelola zakat bisa dilakukan siapa saja baik yang berstatus amil atau panitia zakat. Tapi karena zakat adalah ibadah yang memiliki ketentuan syariat maka perlu diperhatikan aturan penyalurannya. Menurut Syaikh Mahfudz Termas dalam Hasyiah At-Termasi menjelaskan sebagai berikut:

“Amil zakat ialah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menarik harta zakat…..Menurut tuntunan redaksi pengarang, sesungguhnya orang yang melaksanakan tugas menarik zakat secara tabarru’ (sukarelawan) maka tidak masuk dalam sebuah kaidah/peraturan di atas” (Muhammad Mahfudz At-Turmusi, Hasyiah At-Termasi, [Jedah, Darul Minhaj: 2011] jilid. Halaman 404)

Dapat dipahami bahwa orang yang bekerja sukarela, yang tidak diangkat oleh pemerintah tidak berhak mendapatkan bagian zakat atas nama amil. Mengambil zakat atas nama amil adalah suatu yang terlarang dan menyebabkan tidak sahnya zakat seseorang.

Status panitia zakat adalah wakil dari yang wajib berzakat (muzakki), sedangkan amil adalah wakil dari yang berhak menerima (mustahiq). Ketika zakat dibayarkan kepada amil, secara otomatis zakat tersebut sah dan kewajiban zakat dari muzakki gugur. Sebaliknya jika zakat dibayarkan ke panitia zakat, kewajiban zakat dari muzakki belum gugur sebelum panitia zakat menyalurkannya ke mustahiq.

Karena panitia zakat berstatus sebagai wakil muzakki, maka keabsahan zakat tergantung pada tersalurkannya zakat kepada mustahiq. Sebelum zakat diterima mustahiq, zakat belum dianggap sah. Oleh karenanya menyalurkan zakat secara langsung oleh muzakki lebih utama dari pada menitipkannya melalui panitia zakat, karena dianggap lebih meyakinkan.

Dapat disimpulkan bahwa perbedaan amil zakat dan panitia zakat adalah sebagai berikut:

  1. Amil zakat mempunyai legalitas hukum dari pemerintah dalam mengelola zakat.
  1. Panitia zakat yang dibentuk secara swakarsa oleh masyarakat melalui masjid/yayasan bukanlah amil zakat.
  1. Amil berhak mendapat bagian hasil zakat, sedangkan panitia yang bukan amil (bukan ashnaf) tidak diperbolehkan.
  1. Zakat yang diserahkan kepada panitia zakat belum dianggap sah sebelum zakat itu disalurkan kepada mustahiq.  Berbeda jika diserahkan kepada Amil sudah dianggap sah secara hukum, meskipun Amil belum menyerahkannya kepada mustahiq.
  1. Andaikan zakat tersebut hilang atau rusak di tangan panitia zakat maka akan menjadi tanggung jawab muzakki. Berbeda jika hilang atau rusaknya di tangan amil, zakat tetap dianggap sah.

Bagi panitia zakat yang ingin menjadi amil zakat secara syar’i bisa mengusulkan panitianya untuk diangkat menjadi amil sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Selanjutnya akan mendapatkan SK dari Baznas untuk bertugas sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang sah bertindak dan bertugas sebagai amil.

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Masjid Al-Hijrah
Akembuala Kelurahan Santiago, Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara
Luas Area300 m2
Luas Bangunan130 m2
Status LokasiWakaf
Tahun Berdiri1960
  • Selamat Datang di Masjid Al Hijrah Kelurahan Santiago, Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara