
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam. Karena itu, aturan-aturan yang sudah digariskan syariat perlu benar-benar diperhatikan. Termasuk tentang pihak yang berwenang menerima zakat dan waktu mengeluarkannya.
Pendistribusian zakat sering kali kita berikan melalui amil zakat. Lantas siapakah amil zakat tersebut? Amil merupakan salah satu dari 8 golongan (asnafus tsamaniyah) yang berhak menerima bagian, seperti yang disebutkan dalam QS. At-Taubah 60:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,” (QS At-Taubah; 60).
Pengertian amil zakat adalah orang atau kelompok orang yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menarik zakat dari orang yang membayar zakat (muzakki) dan menyalurkannya kepada yang berhak (mustahiq). Sebagaiman penjelasan Ibnul Qasim Al-Gazzi dalam Fathul Qarib:
“Amil adalah orang yang diangkat oleh imam (pemerintah) untuk menarik zakat dan menyalurkannya kepada yang berhak menerima”( Abu Abdullah Syams al-Din Muhammad bin Qasim al-Gazzi, Fath al-Qarib al-Mujib, [Beirut: Darul-Hazm: 2005] halaman. 133.
Jadi petugas zakat yang tidak diangkat (tanpa legalitas) oleh pemerintah tidak dapat disebut amil, melainkan hanya panitia zakat biasa yang dibentuk oleh swakarsa masyarakat. Konsekuensinya adalah amil berhak menerima bagian dari zakat seukuran upah yang sesuai dengan pekerjaannya, sedangkan panitia zakat tidak berhak.
Mengelola zakat bisa dilakukan siapa saja baik yang berstatus amil atau panitia zakat. Tapi karena zakat adalah ibadah yang memiliki ketentuan syariat maka perlu diperhatikan aturan penyalurannya. Menurut Syaikh Mahfudz Termas dalam Hasyiah At-Termasi menjelaskan sebagai berikut:
“Amil zakat ialah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menarik harta zakat…..Menurut tuntunan redaksi pengarang, sesungguhnya orang yang melaksanakan tugas menarik zakat secara tabarru’ (sukarelawan) maka tidak masuk dalam sebuah kaidah/peraturan di atas” (Muhammad Mahfudz At-Turmusi, Hasyiah At-Termasi, [Jedah, Darul Minhaj: 2011] jilid. Halaman 404)
Dapat dipahami bahwa orang yang bekerja sukarela, yang tidak diangkat oleh pemerintah tidak berhak mendapatkan bagian zakat atas nama amil. Mengambil zakat atas nama amil adalah suatu yang terlarang dan menyebabkan tidak sahnya zakat seseorang.
Status panitia zakat adalah wakil dari yang wajib berzakat (muzakki), sedangkan amil adalah wakil dari yang berhak menerima (mustahiq). Ketika zakat dibayarkan kepada amil, secara otomatis zakat tersebut sah dan kewajiban zakat dari muzakki gugur. Sebaliknya jika zakat dibayarkan ke panitia zakat, kewajiban zakat dari muzakki belum gugur sebelum panitia zakat menyalurkannya ke mustahiq.
Karena panitia zakat berstatus sebagai wakil muzakki, maka keabsahan zakat tergantung pada tersalurkannya zakat kepada mustahiq. Sebelum zakat diterima mustahiq, zakat belum dianggap sah. Oleh karenanya menyalurkan zakat secara langsung oleh muzakki lebih utama dari pada menitipkannya melalui panitia zakat, karena dianggap lebih meyakinkan.
Dapat disimpulkan bahwa perbedaan amil zakat dan panitia zakat adalah sebagai berikut:
Bagi panitia zakat yang ingin menjadi amil zakat secara syar’i bisa mengusulkan panitianya untuk diangkat menjadi amil sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Selanjutnya akan mendapatkan SK dari Baznas untuk bertugas sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang sah bertindak dan bertugas sebagai amil.
| Luas Area | 300 m2 |
| Luas Bangunan | 130 m2 |
| Status Lokasi | Wakaf |
| Tahun Berdiri | 1960 |