
| Penasehat UPZ | Ketua BTM |
| Ketua UPZ | Imam Masjid |
| Sekretaris UPZ | Sekretaris BTM |
| Masri Kabohang | Bendahara UPZ |
UPZ Masjid Al Hijrah hadir sebagai wadah resmi di lingkungan masjid yang berfungsi membantu pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) agar lebih terarah, amanah, dan tepat sasaran. Melalui UPZ ini, jamaah dan masyarakat sekitar dapat menunaikan kewajiban zakat maupun berbagi sedekah dengan lebih mudah, karena seluruh proses penghimpunan dan penyaluran dilakukan secara terkoordinasi dengan BAZNAS Kabupaten Kepulauan Sangihe. UPZ juga berperan sebagai penghubung antara muzakki dan mustahik, memastikan bantuan yang terkumpul dapat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan di lingkungan sekitar masjid.
Selain mengelola dana ZIS, UPZ Masjid Al Hijrah memiliki fungsi sosial dan edukatif, yaitu menumbuhkan kesadaran jamaah tentang pentingnya berbagi dan kepedulian sosial. UPZ aktif mendukung kegiatan kemaslahatan umat, membantu meringankan beban ekonomi warga, serta memperkuat peran masjid sebagai pusat ibadah dan pemberdayaan masyarakat. Dengan sistem yang transparan dan pengurus yang amanah, UPZ menjadi sarana bersama untuk menyalurkan kebaikan secara berkelanjutan dan memberi manfaat nyata bagi umat.
Sebagai bentuk keterbukaan dan kemudahan layanan, poster ini juga mencantumkan nomor kontak 0853-4066-8474 yang dapat dihubungi oleh masyarakat, serta informasi penyaluran dana melalui rekening/ATM BRI BAZNAS Sangihe nomor 7456-0101-3151-537, sehingga jamaah dan masyarakat sekitar dapat dengan mudah menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui UPZ Masjid Al Hijrah.
| Luas Area | 300 m2 |
| Luas Bangunan | 130 m2 |
| Status Lokasi | Wakaf |
| Tahun Berdiri | 1960 |