Shalat Jumat adalah ibadah salat wajib dua rakaat bagi laki-laki Muslim dewasa yang dilaksanakan berjamaah pada hari Jumat setelah zuhur, menggantikan salat zuhur, dan wajib didahului dua khutbah sebagai syarat sahnya; ini adalah momen penting untuk berkumpul, bersilaturahmi, dan meningkatkan keimanan, serta memiliki keutamaan besar di sisi Allah SWT. Hukumnya fardhu ‘ain (wajib bagi setiap individu) bagi yang memenuhi syarat, seperti baligh, berakal, merdeka, dan mukim (tidak bepergian).
| Luas Area | 300 m2 |
| Luas Bangunan | 130 m2 |
| Status Lokasi | Wakaf |
| Tahun Berdiri | 1960 |